Rabu, 19 Oktober 2011

PRabowo Subianto

Saya Ingin Bertanya Tentang " Hak Prerogratif Presiden " .,,? Didalam UUD ada menyebut kan tentang " Hak Prerogratif Presiden" .salah satu nya untuk mengangkat dan memberhentikan " Menteri Kabinet " nya..Namun Di situ tidak ada Menyebutkan Untuk mengangkat " Wakil Menteri "..dan Di katakan oleh wakil Pemerintah bahwa Jabatan Wakil Menteri itu adalah Jabatan Karir dan Eselon l biasa jadi Bukan untu...k pemborosan,,Uang APBN,,,?? nah Kalau Dia Itu hanya Penjabat Eselon Satu (*1) saja..Kenapa Harus " Diangkat Dan Di lantik " Oleh Presiden segala macam harus nya penjabat Eselo Satu itu kan Cukup Di Angkat Dan Di lantik Oleh menteri Saja udah Cukup...??? ini bagaimana kedudukan hukum yang sebenar nya....?????????

Sudah tentu Pelantikan Wakil menteri itu menyalahi UUD ..kerena UUD tidak ada menyebutkan Jabatan " Wakil Menteri " apalagi kalau itu Di katakan Hanya Eselon satu Saja ...?? Pada era Pemerintahan Presiden Soeharto..Tidak Ada Jabatan Wakil .Menteri , Jabatan Satgas .Jabatan Team Akhli.Serta jabatan Juru Bicara,,Tapi Sekarang Ini Ada Dan Jumlah Nya Pun banyak Sekali..Ini Di Samping Pemborosan APBN .Juga Sangat Perlu Untuk Di Pertanyakan ,,Apakah kwalitas penjabat Di Era pemerintahan Sekarang Ini Sudah Sangat Demikian Bodoh Nya kah ...?????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar